Pemalang, 234 News.id — Usai menjadi sorotan terkait *isu dugaan penadahan mobil curian* yang ramai beberapa pekan terahir, PT Mutiara Jasa Bahari (MJB) kembali mendapat perhatian. Kali ini, persoalan yang mencuat berkaitan dengan laporan belum dibayarkannya upah salah seorang Anak Buah Kapal (ABK). 30/09/2026
Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (SP LPS) mendesak PT MJB segera memberikan kejelasan terkait pembayaran upah **Adi Junianto**, ABK yang disebut bekerja sebagai awak kapal **Zhou Yu No. 1**.
Sekretaris Jenderal SP LPS, **Paskal Ibong**, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari istri Adi Junianto. Berdasarkan laporan tersebut, upah suaminya disebut belum diterima sejak Juni 2026.
“Yang melapor kepada kami adalah istri dari anggota kami saudara Adi Junianto. Beliau menyampaikan bahwa upah suaminya sejak bulan Juni belum dibayarkan. Upah tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah dan rumah tangga,” tegas Paskal.
Menurut Paskal, pihak keluarga sebelumnya mendapat informasi dari pihak perusahaan bahwa pembayaran akan dilakukan pada awal September. Namun, berdasarkan komunikasi lanjutan yang diterima SP LPS, pembayaran tersebut disebut belum terealisasi.
SP LPS mendesak PT MJB segera menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan kepastian kepada pekerja serta keluarganya.
“Kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada PT Mutiara Jasa Bahari untuk segera menyelesaikan pembayaran upah saudara Adi Junianto. Apabila sampai batas waktu tersebut kewajiban tersebut belum juga dipenuhi dan tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan hak pekerja terus tertunda tanpa kepastian,” tegas Paskal.
SP LPS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hak pekerja mendapatkan penyelesaian.
Hingga berita ini disusun, **PT Mutiara Jasa Bahari belum memberikan keterangan resmi** terkait laporan belum dibayarkannya upah Adi Junianto maupun pernyataan SP LPS tersebut. Pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas persoalan ini.












