Pemalang, 234 News.id – Penemuan sekaligus penyitaan enam unit kendaraan jenis pick up yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di dalam area garasi tertutup milik PT. MJB Pemalang memunculkan sejumlah pertanyaan hukum. Salah satunya, bagaimana kendaraan yang diduga hasil kejahatan tersebut bisa berada di area privat milik perusahaan?
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JONG JAVA, MC. DANIL, S.H., mengapresiasi langkah Kepolisian dalam mengungkap perkara yang tindak pidana primernya diketahui berkaitan dengan wilayah hukum Polda Banten.
Saat diwawancarai CMI News, Jumat (28/8/2026), Danil menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.
Menurutnya, keberadaan enam kendaraan yang diduga hasil pencurian di dalam gedung atau area parkir tertutup perusahaan memang patut didalami. Namun, fakta tersebut tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa PT. MJB maupun jajaran direksinya terlibat dalam tindak pidana.
“Yang harus dijawab penyidik adalah bagaimana kendaraan tersebut bisa masuk ke area perusahaan, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan akses, dan apakah ada pihak yang sengaja menyimpan atau menguasai kendaraan tersebut,” tegas Danil.
Dua Perkara Harus Dipisahkan
JONG JAVA memandang penyidik perlu memisahkan secara tegas antara tindak pidana pencurian sebagai kejahatan utama dengan dugaan penadahan sebagai tindak pidana lanjutan apabila memang ditemukan unsur-unsurnya.
Pelaku pencurian harus menjadi fokus utama pengungkapan perkara. Sementara terkait keberadaan kendaraan di garasi PT. MJB, penyidik harus membuktikan apakah terdapat pihak yang mengetahui atau patut menduga bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.
Artinya, keberadaan mobil di lokasi perusahaan tidak otomatis menjadikan pemilik atau pengelola tempat sebagai pelaku penadahan.
Unsur pengetahuan, kesengajaan, maupun keadaan yang membuat seseorang patut menduga asal-usul kendaraan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Direksi PT MJB Perlu Diperiksa?
Di sisi lain, JONG JAVA menilai pemeriksaan terhadap jajaran direksi dan manajemen PT. MJB menjadi hal yang relevan dalam rangka mencari titik terang perkara.
Bukan untuk langsung menetapkan kesalahan, melainkan untuk menjawab sejauh mana pengetahuan dan kewenangan manajemen terhadap area tempat keenam kendaraan tersebut ditemukan.
Penyidik, kata Danil, perlu menelusuri siapa saja yang memiliki akses ke garasi tertutup tersebut, siapa yang memegang kunci atau otorisasi masuk, bagaimana kendaraan tersebut dapat diparkir di lokasi, serta apakah terdapat instruksi atau persetujuan dari pihak manajemen.
“Pemeriksaan direksi merupakan bagian dari proses pembuktian. Tetapi pemeriksaan jangan dimaknai sebagai vonis. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada pengetahuan dan kesengajaan dari pihak manajemen,” ujarnya.
CCTV dan Akses Garasi Jadi Kunci
JONG JAVA mendorong Kepolisian tidak berhenti pada penyitaan enam kendaraan. Jejak masuknya kendaraan ke area perusahaan dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa.
Sejumlah hal yang perlu ditelusuri antara lain rekaman CCTV, data kendaraan yang keluar-masuk, akses parkir, identitas pihak yang membawa kendaraan, penggunaan kunci atau kartu akses, serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan area tersebut.
Jika nantinya ditemukan fakta bahwa kendaraan ditempatkan oleh oknum karyawan atau pihak luar tanpa sepengetahuan dan tanpa izin manajemen, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti bahwa terdapat pihak internal yang mengetahui asal-usul kendaraan dan dengan sengaja menyimpan atau menguasainya, maka fakta tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JONG JAVA Ingatkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan
Karena lokasi penemuan kendaraan berada di area perusahaan yang bersifat tertutup, JONG JAVA juga mengingatkan aparat penegak hukum agar seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan prosedur hukum yang berlaku.
Setiap tindakan hukum di area privat harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Demikian pula barang yang diamankan harus dituangkan dalam administrasi penyitaan dan Berita Acara Penyitaan sesuai ketentuan agar proses pembuktian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut JONG JAVA, ketegasan aparat dalam mengungkap tindak pidana harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
JONG JAVA: Jangan Ada Vonis Sebelum Pembuktian
Atas perkembangan perkara tersebut, JONG JAVA menyatakan mendukung Kepolisian untuk mengungkap kasus hingga tuntas. Namun, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti material dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
Masyarakat juga diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap PT. MJB maupun individu yang terkait dengan perkara tersebut sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara kepada pihak perusahaan, JONG JAVA mendorong agar bersikap kooperatif dengan memberikan akses terhadap CCTV, dokumen, serta keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Langkah kooperatif tersebut dinilai penting bukan hanya untuk membantu Kepolisian mengungkap perkara, tetapi juga untuk memberikan kejelasan mengenai posisi hukum perusahaan apabila memang tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
JONG JAVA menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini agar siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang tidak terbukti terlibat tetap mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Dengan demikian, pertanyaan besar yang kini menunggu jawaban penyidik bukan sekadar “mengapa enam mobil diduga hasil curian berada di garasi PT. MJB?”, tetapi juga “siapa yang memasukkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan akses, dan apakah terdapat unsur kesengajaan di balik keberadaan kendaraan tersebut?”
Jawaban atas rangkaian pertanyaan itulah yang nantinya akan menentukan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.












