banner 728x250

Perkara Wanprestasi di PN Slawi Masuki Tahap Mediasi, Locus Law Office Dampingi Tergugat

avatar Tidak diketahui
banner 468x60

Slawi, 234 News.id – Perkara perdata dugaan wanprestasi yang terdaftar dengan nomor perkara 37 di Pengadilan Negeri Slawi saat ini masih berada pada tahap mediasi. Dalam perkara tersebut, Locus Law Office memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial SA yang berstatus sebagai tergugat.

 

Example 300x600

Perkara ini berawal dari hubungan pribadi antara SA dengan seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, yang sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara.

 

Menurut keterangan pihak tergugat, sekitar satu tahun lalu penggugat memberikan sejumlah uang kepada SA ketika keduanya masih berpacaran. Namun setelah hubungan tersebut berakhir, penggugat mengajukan gugatan wanprestasi dengan dalil bahwa pemberian uang tersebut merupakan utang yang wajib dikembalikan.

 

Kuasa hukum SA, Adv. M. Catur Wildanil Ukhro, S.H., dari Locus Law Office yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Jong Java, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Meski demikian, menurutnya seluruh dalil yang diajukan penggugat harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Klien kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Slawi. Namun, kami berpendapat bahwa perkara ini harus dinilai berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang akan diperiksa di persidangan. Tidak setiap pemberian yang dilakukan dalam hubungan pribadi dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai utang-piutang atau wanprestasi. Oleh karena itu, kami optimistis majelis hakim akan memberikan penilaian yang objektif berdasarkan hukum dan fakta persidangan,” ujar Adv. M. Catur Wildanil Ukhro, S.H.

 

Hingga persidangan pada Rabu (22/7/2027), perkara tersebut masih berada pada tahapan mediasi sebagaimana diwajibkan dalam proses penyelesaian perkara perdata. Tahap mediasi bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai penyelesaian secara damai sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

 

Lebih lanjut, Adv. M. Catur Wildanil Ukhro, S.H. menegaskan bahwa selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil yang diajukan oleh masing-masing pihak masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

 

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Slawi dan hingga saat ini belum terdapat putusan mengenai pokok sengketa. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan hukum acara perdata.(Red)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *