PEMALANG, 234 News.id – Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, total Dana Desa senilai Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800.
Capaian penyaluran 100 persen tersebut di satu sisi menunjukkan proses administratif transfer dana dari pemerintah pusat ke rekening kas desa telah tuntas. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas realisasinya. Publik membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka dan rinci terkait lokasi pelaksanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, penerima manfaat, hingga bukti fisik di lapangan atas setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa tersebut.
Sorotan publik menguat setelah adanya penelusuran terhadap dokumen rincian anggaran. Ditemukan adanya beberapa kegiatan dengan nomenklatur yang mirip dan muncul lebih dari satu kali dengan nilai anggaran yang berbeda.
Pada bidang kesehatan misalnya, terdapat kegiatan penyelenggaraan Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) / Polindes yang tercatat dua kali dalam alokasi berbeda, masing-masing senilai Rp67.860.000 dan Rp48.000.000. Selain itu, kegiatan Posyandu juga tercatat dalam beberapa pos anggaran dengan nilai yang bervariasi.
Pola serupa juga ditemukan pada bidang pembangunan infrastruktur jalan desa. Dalam dokumen tercatat sejumlah kegiatan dengan istilah pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, hingga pengerasan jalan desa dengan nilai anggaran yang cukup besar, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per kegiatan.
Perlu ditegaskan, adanya pengulangan nomenklatur dan variasi nilai tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyimpangan atau pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut patut untuk diuji dan diverifikasi secara objektif agar dapat dipastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut benar-benar ada, dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, dan tidak terjadi tumpang tindih penganggaran.
Berdasarkan rekapitulasi sementara, porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk bidang infrastruktur dan jalan desa yang diperkirakan mencapai sekitar Rp715.089.000. Besarnya alokasi untuk infrastruktur tentu wajar mengingat kebutuhan pembangunan di desa. Namun yang menjadi persoalan krusial bagi masyarakat adalah bagaimana memastikan bahwa pekerjaan jalan tersebut benar-benar direalisasikan sesuai spesifikasi.
Masyarakat berhak mengetahui secara detail di mana titik lokasi jalan yang dibangun, berapa panjang dan lebar jalan, berapa volume betonisasi atau pengerasan, spesifikasi material yang digunakan, siapa tim pelaksana kegiatan, serta berapa nilai riil setiap titik pekerjaan. Jika seluruh pekerjaan tersebut memang telah selesai 100 persen, Pemerintah Desa Loning semestinya dapat menunjukkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), berita acara, dokumentasi foto 0 persen, 50 persen dan 100 persen, serta laporan pertanggungjawaban kepada pihak berwenang dan kepada masyarakat sebagai wujud transparansi.
Sorotan lain yang tak kalah penting adalah terkait penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan total nilai yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp285.000.000. Nilai tersebut terdiri dari dua pos penyertaan modal, yaitu sebesar Rp10.000.000 dan Rp275.000.000.
Penyertaan modal BUMDes merupakan kebijakan yang diperbolehkan dan didorong untuk meningkatkan perekonomian desa. Namun, dengan nilai yang mencapai Rp285 juta, publik membutuhkan penjelasan yang komprehensif mengenai peruntukan modal tersebut. Jenis usaha apa yang dikembangkan, bentuk penyertaan modalnya apakah berupa uang tunai, aset atau barang, aset apa saja yang telah terbentuk dari modal tersebut, bagaimana perkembangan dan kesehatan usahanya saat ini, serta apa dampak dan manfaat ekonomi nyata yang telah dirasakan oleh masyarakat Desa Loning.
Besarnya nilai penyertaan modal tidak dapat diartikan sebagai indikasi penyimpangan. Akan tetapi, karena sumber dananya berasal dari keuangan negara yang merupakan uang rakyat, maka penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan, dan faktual serta dapat diverifikasi keberadaannya.
Isu transparansi informasi juga menjadi catatan. Dalam data penyaluran, total penyaluran sudah tercatat 100 persen, namun pada kolom pembaruan data terakhir tertulis keterangan “Belum tersedia”. Hal ini menimbulkan pertanyaan di publik dan perlu diluruskan. Pasalnya, penyaluran dana dan realisasi fisik kegiatan adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Dana yang sudah masuk ke kas desa belum otomatis menjadi bukti bahwa seluruh kegiatan fisik telah selesai dikerjakan sesuai peruntukan. Untuk memastikan kesesuaian antara penyaluran dan realisasi, diperlukan audit dokumen dan pengecekan lapangan secara langsung.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan upaya untuk mendapatkan klarifikasi, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait. Tim telah melakukan konfirmasi kepada pengelola BUMDes Desa Loning melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau jawaban.
Selain itu, tim juga telah berupaya menemui pihak Pemerintah Desa Loning secara langsung untuk meminta penjelasan resmi terkait rincian penggunaan Dana Desa 2025. Upaya konfirmasi terakhir kembali dilakukan pada hari Senin, 12 Oktober 2026, guna memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Loning dan pengelola BUMDes untuk menjelaskan secara detail terkait penggunaan Dana Desa TA 2025, khususnya terkait rincian kegiatan infrastruktur jalan desa, pos kesehatan, dan penyertaan modal BUMDes senilai Rp285 juta yang menjadi perhatian publik. Sampai naskah berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Tidak adanya tanggapan atau jawaban tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan. Pemerintah Desa Loning dan pengelola BUMDes tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan hak untuk memberikan penjelasan secara utuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. Media ini masih membuka ruang bagi Pemerintah Desa untuk memberikan klarifikasi.
Namun, ketika dana publik dengan nilai Rp1,37 miliar telah tercatat tersalur 100 persen dan sejumlah pos anggaran masih membutuhkan penjelasan rinci kepada publik, maka wajar jika masyarakat menuntut keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan dapat diverifikasi kebenarannya. Pertanggungjawaban anggaran publik tidak cukup hanya dengan angka penyaluran, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen yang sah, data yang valid, dan bukti fisik di lapangan yang dapat diperiksa oleh siapa pun.
Oleh karena itu, publik mendorong Inspektorat Kabupaten Pemalang sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pemalang untuk turun melakukan pemeriksaan dan monitoring secara objektif, profesional, dan transparan terhadap penyaluran dan realisasi Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan difokuskan pada tiga bidang utama yang menjadi sorotan, yaitu bidang infrastruktur jalan desa, bidang kesehatan, dan penyertaan modal BUMDes.
Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi kegiatan fiktif, dugaan mark-up anggaran, penyimpangan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan Dana Desa lainnya, maka diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Pemalang dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan dan audit membuktikan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, sesuai RAB, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk disampaikan secara terbuka kepada publik. Tujuannya agar memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Desa Loning dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Audit yang transparan dan terbuka adalah kunci utama untuk membedakan secara jelas antara dugaan dan fakta hukum yang sebenarnya.












