banner 728x250

Siswa SD di Pemalang Meninggal, Karang Taruna Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Kekerasan Dan Pemkab Perkuat Perlindungan Anak

avatar Tidak diketahui
banner 468x60

PEMALANG, 234 News.id — Kasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, memasuki babak yang menjadi perhatian publik. Karang Taruna Kabupaten Pemalang mendesak Polres Pemalang segera mengungkap secara tuntas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Aqib meninggal pada Rabu, 30 September 2026, setelah menjalani perawatan medis selama sekitar sembilan hari di RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Sebelumnya, korban diduga mengalami perundungan dan kekerasan yang melibatkan kakak kelasnya.

Example 300x600

Ketua Karang Taruna Kabupaten Pemalang, Hamu Fauzi, meminta kepolisian tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang berdasarkan fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat hubungan antara dugaan kekerasan dengan meninggalnya korban.

> “Kami mendesak Polres Pemalang mengungkap secara terang kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara dugaan kekerasan dengan meninggalnya korban berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan forensik,” ujar Hamu.

Hamu menegaskan, proses hukum harus berjalan profesional, objektif dan transparan. Namun, transparansi tersebut tetap harus dibarengi dengan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam perkara.

Informasi Berseliweran di Media Sosial

Desakan tersebut muncul di tengah derasnya informasi mengenai kasus Aqib yang beredar di media sosial.

Berbagai potongan cerita dan dugaan berkembang di tengah masyarakat. Bahkan muncul informasi mengenai keluarga anak yang diduga terlibat hingga keberadaan anak tersebut di luar daerah.

Hamu meminta masyarakat tidak menjadikan informasi yang belum terverifikasi sebagai dasar untuk menghakimi pihak tertentu.

> “Semua informasi itu harus dikembalikan kepada proses pembuktian. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menjadi penghakiman terhadap anak,” tegasnya.

Menurut Hamu, kepastian dari aparat penegak hukum justru dibutuhkan agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.

Jika fakta penyidikan berbeda dengan informasi yang beredar, kata dia, kepolisian juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.

> “Kalau memang ada tindak pidana, tegakkan hukum. Kalau ada fakta yang berbeda dari informasi yang beredar, sampaikan juga kepada publik. Jangan biarkan masyarakat mencari kebenaran sendiri melalui media sosial,” katanya.

Jangan Sampai Kasus Berujung Penghakiman

Karang Taruna Kabupaten Pemalang mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan autopsi dan memeriksa sejumlah saksi.

Namun, proses tersebut dinilai harus dikawal sampai seluruh rangkaian peristiwa benar-benar terang.

Hamu mengingatkan, perkara yang melibatkan anak memiliki konsekuensi yang berbeda. Selain memastikan keadilan bagi korban, aparat juga wajib menjaga hak anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia khawatir derasnya tekanan publik justru mendorong terjadinya persekusi, penyebaran identitas anak atau penghakiman terhadap keluarga yang belum tentu terbukti bersalah.

> “Jangan sampai tragedi seorang anak yang seharusnya menjadi momentum memperbaiki sistem perlindungan anak justru berubah menjadi arena penghakiman di media sosial,” ujarnya.

Jika Terbukti Ada Anak Terlibat, Mekanisme ABH Harus Dijalankan

Hamu juga menegaskan bahwa apabila hasil penyidikan menemukan adanya anak yang diduga melakukan kekerasan, proses hukum harus tetap mengacu pada mekanisme Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Menurutnya, perlindungan terhadap anak bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.

> “Anak korban harus mendapatkan keadilan, tetapi anak yang berhadapan dengan hukum juga harus diproses melalui mekanisme hukum khusus anak. Keadilan harus berjalan sekaligus dengan pembinaan dan perlindungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak mendapatkan pendampingan, pembinaan dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karang Taruna Soroti Sistem Perlindungan Anak Pemalang

Bagi Karang Taruna, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang diduga melakukan kekerasan.

Tragedi di SDN 1 Kebondalem dinilai harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

Pemalang sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Hamu menilai, keberadaan regulasi tersebut harus benar-benar dirasakan anak dalam kehidupan sehari-hari.

> “Pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada siapa pelakunya. Kita juga harus bertanya mengapa sistem pencegahan tidak mampu mendeteksi dan mencegah kekerasan terhadap anak sejak awal,” katanya.

Menurut dia, program perlindungan anak tidak boleh baru digencarkan setelah sebuah kasus mencuat ke publik.

Sekolah harus mampu mendeteksi perubahan perilaku anak, menyediakan ruang aman untuk melapor dan memiliki prosedur penanganan yang jelas ketika terjadi dugaan kekerasan.

Evaluasi Sekolah Ramah Anak Jangan Sekadar Administrasi

Karang Taruna juga meminta Pemkab Pemalang mengevaluasi efektivitas berbagai instrumen perlindungan anak, mulai dari Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Forum Anak, UPTD PPA, mekanisme pengaduan hingga program sekolah ramah anak.

Hamu mengingatkan, keberadaan lembaga tersebut jangan hanya menjadi kelengkapan administratif.

> “Kelembagaan perlindungan anak harus benar-benar mempunyai daya jangkau sosial, kapasitas advokasi, keberanian melakukan pengawasan dan kemampuan merespons persoalan secara cepat,” ujarnya.

Jika ada lembaga yang belum optimal, pemerintah diminta segera melakukan pembenahan, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, koordinasi maupun jejaring di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

Dorong Gerakan Sekolah Bebas Kekerasan

Sebagai langkah konkret, Karang Taruna Kabupaten Pemalang mendorong Pemkab mencanangkan Gerakan Preventif Perlindungan Anak dan Sekolah Bebas Kekerasan.

Gerakan tersebut harus melibatkan sekolah, orang tua, siswa, pemerintah daerah, kepolisian, tenaga kesehatan, organisasi kepemudaan, masyarakat sipil hingga dunia usaha.

Beberapa langkah yang dinilai mendesak antara lain melakukan audit keamanan sekolah dan pemetaan titik rawan kekerasan, memperkuat SOP penanganan bullying, menyediakan kanal pengaduan yang aman dan rahasia, serta meningkatkan kemampuan guru dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan.

Penguatan konseling dan pendampingan psikologis juga dinilai penting, tidak hanya bagi korban, tetapi juga saksi dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Karang Taruna turut mendorong keterlibatan aktif Forum Anak dalam penyusunan kebijakan serta evaluasi sekolah ramah anak secara berkala.

“Jangan Tunggu Ada Korban Berikutnya”

Hamu berharap kasus meninggalnya Aqib menjadi titik balik bagi Pemalang dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat.

Ia tidak ingin perhatian publik hanya berlangsung selama kasus tersebut ramai diberitakan.

> “Kami tidak ingin tragedi ini hanya ramai selama beberapa hari, kemudian hilang dari perhatian setelah pemberitaan berhenti. Jangan sampai kita baru bergerak setelah ada korban berikutnya,” tegas Hamu.

Karang Taruna Kabupaten Pemalang menyatakan siap terlibat dalam penguatan jejaring perlindungan anak berbasis masyarakat.

Hamu berharap predikat Kabupaten Layak Anak tidak berhenti sebagai status administratif, melainkan benar-benar diwujudkan dalam lingkungan yang aman bagi anak.

> “Kami ingin Pemalang bukan hanya memiliki predikat Kabupaten Layak Anak, tetapi benar-benar menjadi kabupaten yang layak bagi anak untuk hidup, tumbuh, belajar dan berkembang dengan aman,” katanya.

Ia kembali meminta kepolisian mengungkap perkara tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, sementara pemerintah daerah diminta menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi total.

> “Ungkap secara terang. Hadirkan hukum yang berkeadilan. Lindungi korban dan saksi. Jangan menghakimi anak sebelum proses hukum selesai. Setelah kasus ini terang, pemerintah harus melakukan evaluasi total terhadap sistem perlindungan anak di Pemalang. Karena satu nyawa anak sudah terlalu mahal untuk sekadar menjadi bahan evaluasi,” pungkasnya. (Red)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *