PEMALANG, 234 News.id – Aktivitas ilegal berkedok warung kopi di lahan eks relban PTPN I Regional 3, Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, kian meresahkan masyarakat. Lokasi yang berada dekat dengan lingkungan sekolah tersebut disinyalir dialihfungsikan menjadi tempat karaoke liar, peredaran minuman beralkohol, hingga praktik prostitusi terselubung.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari tokoh pemuda setempat.
Tokoh Pemuda Desa Losari, Eko Budiarto, menegaskan perlunya langkah tegas dan taktis dari seluruh pihak untuk menyelamatkan moral generasi muda. Ia menyatakan secara tegas bahwa pemuda Desa Losari menolak keras aktivitas ilegal tersebut dan berkomitmen menolak segala bentuk praktik yang melanggar norma.
”Fokus utama kami adalah membentengi remaja setempat dan anak-anak sekolah agar tidak terjerumus ke dalam lingkungan tersebut. Dampak psikologis dan moral terhadap siswa di dekat lokasi harus diprioritaskan,” ujar Eko, Kamis (25/6/2026).
Untuk mengantisipasi gesekan, Eko mengimbau para pemuda agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Pihaknya memilih jalur legal dengan mengumpulkan bukti-bukti akurat guna memperkuat legitimasi hukum. Selanjutnya, mereka akan mendorong Pemerintah Desa Losari untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pemalang guna melakukan penertiban berbasis Perda Ketertiban Umum dan Asusila.
Di sisi lain, Eko mengapresiasi kinerja Satpol PP Kabupaten Pemalang yang sebelumnya sukses menjaring belasan wanita yang diduga pelaku prostitusi di kawasan depan SPBU Comal Baru (Toweran)—yang juga berdiri di atas lahan PTPN I Regional 3. Berangkat dari keberhasilan operasi tersebut, ia mendesak PTPN untuk mengambil tindakan serupa pada lahan eks relban Losari.
”Karena warung-warung ini berdiri di atas tanah milik PTPN, ini bisa menjadi pintu masuk hukum yang sangat efektif. Pihak PTPN memiliki regulasi ketat terkait penggunaan aset mereka dan berwenang melakukan penertiban bangunan liar,” lanjutnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pemuda Losari mengusulkan agar kawasan tersebut ditertibkan dan dialihfungsikan menjadi pusat ekonomi desa atau wadah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masyarakat setempat.
Langkah ini sejalan dengan respons kedewanan. Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2026), Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.M., telah menggelar audiensi bersama Aliansi Wartawan Pantura Bersatu dan lintas instansi terkait. Audiensi tersebut secara khusus membahas tuntutan pembongkaran warung prostitusi di lahan PTPN I Regional 3 karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. (Red)












