Pemalang, 234 News.id – LBH Ambara Keadilan yang dipimpin oleh Julio B. Bahar Harianja, S.H., didampingi tim advokat Bagas, S.H., M.H., Maya Istradari, S.H., M.H., dan Ganang Sukma Pramana, S.H., menerima pengaduan dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan adanya pengarahan pembelian seragam sekolah ke toko tertentu dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa berinisial R. HP., yang memiliki anak diterima di SMP Negeri 2 Taman dan SMP Negeri 3 Pemalang pada 1 Juli 2026. Menurut keterangannya, pihak sekolah mengarahkan pembelian seragam di salah satu toko yang menawarkan paket berisi seragam putih-biru dan seragam identitas (batik), padahal seragam putih-biru telah dimiliki oleh siswa.
Menurut R. HP., kondisi tersebut dinilai memberatkan karena orang tua berharap dapat membeli kebutuhan seragam sesuai dengan yang benar-benar diperlukan, tanpa diwajibkan membeli satu paket secara keseluruhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, LBH Ambara Keadilan melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang. Dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Dr. H. Supa’at, M.Pd., beserta jajaran dinas.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk menunjuk maupun mewajibkan pembelian seragam di toko tertentu. Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari Dinas Pendidikan.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi LBH Ambara Keadilan untuk terus mendorong transparansi serta memastikan setiap kebijakan di satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH Ambara Keadilan menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawalan terhadap pelayanan publik di bidang pendidikan, bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu. Dugaan yang disampaikan masyarakat masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui audiensi tersebut, LBH Ambara Keadilan menyampaikan sejumlah pertanyaan dan permohonan klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan serta pembelian seragam sekolah di Kabupaten Pemalang. Hasil audiensi diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan.
LBH Ambara Keadilan juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau pengaduan serupa. Di sisi lain, pihak sekolah maupun pihak lain yang berkaitan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari asas keberimbangan dan keterbukaan informasi.(Red)












