banner 728x250
Berita  

Dugaan Aparat Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Sikandang Comal Makin Merajalela Tanpa Tersentuh Hukum

avatar Tidak diketahui
banner 468x60

Pemalang, 234 News.id – Praktik perjudian sabung ayam yang diduga beroperasi di wilayah Sikandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, terus memicu kegelisahan warga. Yang lebih memprihatinkan, aktivitas ilegal yang mengumpulkan massa besar itu tampak berjalan tanpa hambatan dan belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan dugaan di masyarakat bahwa pihak berwenang sengaja “menutup mata”.

 

Example 300x600

Berdasarkan pantauan investigasi awak media pada Jumat, 29 Mei 2026, sore, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut terlihat selalu dipadati pengunjung dari berbagai daerah. Dari rekaman video amatir dan dokumentasi langsung di lapangan, kegiatan itu berlangsung di sebuah bangunan semi-permanen dengan atap terpal.

 

Suasana di sekitar lokasi cukup ramai. Puluhan sepeda motor tampak berjajar di area parkir darurat di sekitar arena, mengindikasikan tingginya animo masyarakat untuk datang. Di depan kalangan atau arena aduan, berjejer sejumlah kurungan ayam ukuran besar yang siap diturunkan. Di dalam pembatas arena, puluhan orang terlihat berkerumun, menyaksikan jalannya pertarungan sambil diduga melakukan transaksi taruhan.

 

Praktik serupa tidak hanya terjadi di Sikandang. Informasi yang dihimpun menyebut, aktivitas judi sabung ayam juga ditemukan di wilayah lain di Kecamatan Pemalang, seperti di Penggosoran dan Paduraksa. Pola yang sama terlihat: lokasi tersembunyi namun mudah diakses, kerumunan massa, serta tidak ada tanda-tanda penertiban.

 

Secara hukum, sabung ayam dengan unsur taruhan jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain melanggar norma hukum, kegiatan ini juga bertentangan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat yang menjunjung ketertiban. Keberadaan arena judi di ruang publik berpotensi menimbulkan konflik, utang-piutang, hingga gangguan keamanan.

 

Hingga berita ini diturunkan, praktik yang nyata-nyata melanggar hukum tersebut masih beroperasi bebas. Tidak terlihat adanya spanduk imbauan, patroli, maupun tindakan penertiban dari aparat setempat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di benak warga: mengapa aktivitas yang mengumpulkan massa besar dan berlangsung berulang kali luput dari pengawasan?

 

Warga Sikandang dan sekitarnya kini berharap Polres Pemalang bersama Polsek Comal segera bertindak. Masyarakat meminta penindakan dilakukan cepat, tegas, dan sesuai prosedur, agar arena judi sabung ayam tidak terus menjadi “penyakit masyarakat” yang merusak tatanan sosial.

 

“Kami tidak ingin Comal dicap sebagai daerah sarang judi. Kami mohon Polres Pemalang dan Polsek Comal segera turun, selidiki, dan tertibkan. Jangan sampai warga yang taat hukum merasa dirugikan karena aparat terkesan diam,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Jika dibiarkan, aktivitas ini dikhawatirkan akan semakin liar dan merembet ke wilayah lain. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi jawaban atas keresahan warga, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perjudian di Kabupaten Pemalang.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *