Pemalang, 234 News.id – Setelah mencuat di media masa terkait dugaan tindak pidana penahanan dokumen yang dilakukan oleh PT.LAS terhadap ABK dedy yang kasusnya ditangani oleh Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun akhirnya dari pihak dedy buka suara, 9 Juli 2026
ABK dedy menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki sangkutan apapun dengan PT.LAS, adapun klaim bahwa saya punya hutang kepada PT.LAS adalah tuduhan yang mengada-ada.
“Saya bisa buktikan bahwa saya memiliki paklaring dari Agency taiwan yang mempekerjakan saya, dalam surat tersebut tertulis jelas bahwa Seluruh pembayaran terhadap saya sudah diselesaikan semua oleh pihak Ownership termasuk biaya pemulangan saya” Ujar ABK Dedy.
Paklaring tersebut ia dapatkan dari dinas perikanan taiwan yang ia hubungi beberapa hari kemarin melalui pesan WhatsApp.
Selain itu dedy juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah membayar pemberangkatan & medikal ceck up pada gaji pertama yang langsung dipotong oleh Agency taiwan yang kemudian langsung di kirimkan ke PT.LAS.
M Irfan Fatoni, S.M.. selaku Ketua Divisi Advokasi Nonlitigasi Serikat Pelaut LPS juga menjelaskan pada saat mediasi pertama dengan Direktur PT.LAS pihak Perusahaan menyatakan bahwa ABK dedy masih memiliki tanggugan tiket yang harus dilunasi sebelum berkas bisa diambil.
“Ya beliau bang D menyampaikan pada kami bahwa alasan dokumen ABK Dedy ditahan adalah karena diklaim masih memiliki sangkutan terkait tiket pemulangan, selain itu menurut Direktur PT.LAS juga pernah menyampaikan pada ABK dedy kalau mau berangkat ke taiwan lagi agar Agency Taiwan yang ia akan bekerja selanjutnya agar tetap menggunakan PT.LAS sebagai perusahaan penyalurnya” pungkas Tony.
Bersamaan dengan itu, Selain membahas soal Dokumen Pribadi ABK yang ditahan oleh PT.LAS , mediasi tersebut juga dihadiri LBH yang menyoal tentang tanggung jawab dari PT.LAS terkait pembayaran upah 2 orang ABK dari Brebes & Pemalang yang sudah finish job namun tidak dibayarkan gajinya sampai saat ini.
“Pada intinya kami tidak terlalu ingin menyoroti soal persoalan upah ABK yang belum dibayar tersebut, karena sudah ada temen-temen LBH yang masih mendampingi mereka, intinya dengan rillis klarifikasi yang kemarin dibuat oleh PT.LAS dengan itu mereka juga sudah mengakui bahwa benar dokumen ABK dedy ditahan oleh perusahaan” Pungkas Toni.
Dari pernyataan yang disampaikan bang D selaku direktur PT.LAS team divisi Hukum & Litigasi Serikat Pelaut LPS Erlangga Girindra Buana, S.H., M.Kn. menduga ada upaya penggelapan & bahkan TPPO yang unsurnya menguat dengan adanya upaya dokumen ABK di tahan agar kemudian mau – tidak mau ABK tersebut tidak bisa pindah perusahaan lain & harus menggunakan Perusahaan Penyalur tersebut untuk pemberangkatannya.












