PEMALANG, 234 News.id — Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama aparat penegak hukum dan instansi Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap rantai peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang kian gencar menyasar toko kelontong serta pedagang eceran. Langkah preventif ini ditegaskan dalam agenda Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin (10/8/2026). Forum tersebut dihadiri Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Aflachul, serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Kasi Pidsus Kejari Pemalang Fadli Surahman, S.H., M.H., mengingatkan para pedagang eceran agar tidak tergiur tawaran distributor tak resmi yang menjanjikan margin keuntungan cepat. Penjualan barang kena cukai tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang menjerat tidak hanya produsen utama, melainkan juga penyalur hingga penjual eceran. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pelanggaran tersebut membawa sanksi administratif berupa denda Rp20 juta hingga Rp200 juta, serta ancaman sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Dari sisi teknis pengawasan, Bea Cukai Tegal membeberkan empat modus utama fisik rokok ilegal yang wajib diwaspadai pelaku usaha eceran, meliputi rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai salah peruntukan. Sebagai community protector, Bea Cukai menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pedagang dalam menolak distribusi produk ilegal guna menjaga iklim usaha yang adil serta memastikan aspek keselamatan barang konsumsi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti menegaskan bahwa penekanan angka peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan optimalisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi daerah. Alokasi DBH CHT tersebut disalurkan secara langsung untuk pembiayaan fasilitas kesehatan publik, jaminan sosial, hingga pembangunan infrastruktur daerah. Pemkab Pemalang mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemilik usaha toko untuk berani menolak serta melaporkan tawaran peredaran rokok ilegal demi kepatuhan hukum dan keberlanjutan pembangunan daerah. (red)












