Pemalang, 234 News.id – Proses mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban yang dilaksanakan di Kelurahan Jebed Utara, Kabupaten Pemalang, pada Rabu (15/7/2026), menghasilkan kesepakatan damai. Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut, Win, ibu dari Adnan selaku pelaku, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Elly Herlina, ibu dari Aurelia selaku korban, atas peristiwa yang telah terjadi. Permohonan maaf tersebut disampaikan di hadapan para saksi yang terdiri dari Babinsa, perwakilan Polsek Taman, Kepala Desa, serta Ketua Ormas 234 SC DPC Pemalang.
Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menuangkan hasil kesepakatan dalam sebuah surat pernyataan tertulis yang dibuat di atas kertas bermeterai. Dokumen tersebut memuat pernyataan permohonan maaf serta kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menjaga hubungan baik di kemudian hari.
Seluruh rangkaian mediasi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Penyelesaian melalui musyawarah ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, serta semangat kebersamaan.












