PEMALANG, 234 News.id – Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik dan memicu berbagai keluhan masyarakat, keberadaan puluhan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Ampelgading akhirnya memasuki tahap penentuan. Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang bersama sejumlah instansi terkait menetapkan target penertiban yang harus direalisasikan sebelum 30 Juni 2026.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (18/6/2026). Pertemuan itu dihadiri unsur legislatif, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pihak PTPN, serta Aliansi Wartawan Pemalang Bersatu (AWPB) yang selama ini aktif mengawal persoalan tersebut.
Bagi sebagian masyarakat Ampelgading, keberadaan warung remang-remang bukan lagi sekadar persoalan bangunan yang berdiri di atas lahan perusahaan negara. Isu ini telah berkembang menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan ketertiban lingkungan dan aktivitas yang dianggap meresahkan warga sekitar.
Dalam audiensi tersebut, AWPB mendesak agar langkah penertiban tidak kembali mengalami penundaan. Organisasi wartawan itu meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Ketua AWPB, Eki Dewantara dan Alwi Assagaf, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan bukti konkret, bukan sekadar pembahasan yang berulang tanpa hasil yang jelas.
Berdasarkan data yang dibahas dalam forum, terdapat sedikitnya 31 warung yang menjadi sasaran penertiban. Sebanyak 20 warung berada di Desa Losari, sementara 11 warung lainnya berada di Desa Ujung Gede. Seluruh bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik PTPN.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, menegaskan bahwa hasil audiensi kali ini harus menjadi titik akhir dari proses pembahasan yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami ingin ada langkah konkret di lapangan. Semua pihak sudah duduk bersama dan menyampaikan komitmennya. Sekarang yang dibutuhkan adalah pelaksanaan,” tegas Fahmi dalam forum tersebut.
Selain fokus pada pembongkaran bangunan, DPRD juga menyoroti dampak sosial yang mungkin muncul setelah penertiban dilakukan. Untuk itu, Dinas Sosial Kabupaten Pemalang diminta menyiapkan program pendampingan dan pembinaan bagi pihak-pihak yang terdampak agar proses penataan kawasan dapat berjalan lebih terarah.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar penegakan aturan tetap berjalan beriringan dengan aspek kemanusiaan dan pemberdayaan sosial masyarakat.
Dukungan terhadap langkah penertiban juga datang dari pihak PTPN. Sebagai pemilik lahan, perusahaan menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan terlibat dalam proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas aset perusahaan.
Sementara itu, kehadiran unsur TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam audiensi menjadi sinyal kuat bahwa penanganan persoalan ini dilakukan secara lintas sektor. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan keputusan yang telah disepakati bersama.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah lanjutan di lapangan. Publik menanti apakah kesepakatan yang lahir dari ruang rapat DPRD benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata sebelum akhir Juni 2026.
Bagi warga yang selama ini mengikuti perkembangan persoalan tersebut, penertiban bukan hanya soal membongkar bangunan. Lebih dari itu, langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat sekitar. (Red)












