PEMALANG, 234 News.id – Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di RT 04/RW 04 Dusun Leboyo, Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang memicu kontroversi.

Kegiatan fisik yang telah berjalan sebelum mengantongi perizinan resmi tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, setiap konstruksi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pengerjaan dimulai. Selain mengabaikan PBG, proyek ini diduga kuat menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta belum memiliki dokumen lingkungan hidup seperti Amdal atau UKL-UPL.
Sekjen Aliansi Pantura Bersatu sekaligus Ketua DPC Ormas 234 SC Pemalang, Yogo Darminto, S.H., mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera bertindak tegas melakukan inspeksi mendadak dan penghentian paksa di lokasi.
“Jika terbukti belum mengantongi izin, kami meminta Satpol PP segera melakukan sidak dan menyegel proyek tersebut. Pemerintah daerah jangan main-main dengan penegakan hukum tata ruang,” tegas Yogo, Kamis 18 Juni 2026.
Yogo menambahkan, pihak pengembang juga mengabaikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2008 yang mensyaratkan adanya persetujuan minimal 75% dari warga di radius dampak menara.
Hingga berita ini diturunkan, para pekerja di lapangan memilih bungkam mengenai identitas kontraktor utama maupun provider pemilik menara.
Merespons hal tersebut, Kepala DPMPTSP Pemalang, Eko Adi Santoso, S.H., M.Kn., dan Kepala DPUPR Pemalang, Joko Tri Asmoro, S.T., secara terpisah menyatakan akan segera melakukan pengecekan terkait status izin dan tata ruang lokasi proyek tersebut.
Di sisi lain, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini.
Ketua AWPB, Alwi Assagaf, menegaskan pihaknya akan bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat guna memastikan penegakan peraturan daerah (Perda) berjalan tanpa pandang bulu di semua lini demi kemajuan Pemalang.












