PEMALANG, 234News.id – Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) kembali mengambil peran aktif dalam mengawal persoalan sosial dan penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Dipimpin langsung oleh Ketua AWPB Alwi Assegaf bersama Sekretaris Jenderal Eky Dirgantara, organisasi wartawan tersebut menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Pemalang, Satpol PP, perwakilan PTPN 1 Regional 3, Dinas Sosial, serta Forkopimcam Ampelgading di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang.

Audiensi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap masih ditemukannya berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai berpotensi merusak citra Kabupaten Pemalang sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan budaya masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Alwi Assegaf menegaskan bahwa AWPB hadir tidak hanya sebagai organisasi profesi wartawan, tetapi juga sebagai bagian dari elemen masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik dan memastikan aturan yang telah dibuat dapat ditegakkan secara konsisten.
“Penegakan Perda harus dilakukan secara tegas dan berkeadilan. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen tanpa implementasi nyata di lapangan. Tujuan kita adalah menjaga ketertiban, keamanan, dan mengembalikan marwah Kabupaten Pemalang sebagai daerah yang religius,” tegas Alwi.
Senada dengan itu, Sekjen AWPB Eky Dirgantara menilai bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak Perda, pengelola aset negara, dan unsur masyarakat harus terus diperkuat agar langkah penanganan dapat berjalan efektif.
Audiensi tersebut turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan dan penegakan aturan. Komisi A DPRD Pemalang berperan sebagai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sementara Satpol PP menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda di lapangan.
Selain itu, perwakilan PTPN 1 Regional 3 juga didorong untuk memperkuat pengawasan terhadap aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Pemalang agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Dalam forum tersebut, AWPB menyampaikan sejumlah poin penting. Salah satunya mendesak aparat penegak Perda agar bertindak tegas terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat dan pelanggaran aturan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kewibawaan pemerintah daerah.
AWPB juga menyoroti pentingnya pengamanan aset milik negara melalui koordinasi yang lebih intensif antara PTPN 1 Regional 3 dan Forkopimcam Ampelgading. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan lahan yang dapat menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Pemalang diharapkan mengambil peran strategis dalam memberikan solusi pasca-penertiban. Pendekatan yang humanis melalui program rehabilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat dianggap penting agar warga yang terdampak memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif.
Husni sebagai perwakilan dari AWBP juga turut memberikan dukungannya terhadap hasil audiensi tersebut. Menurutnya, seluruh pihak harus memastikan bahwa berbagai rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada forum diskusi semata, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan.
“Hasil audiensi ini harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan. Semua pihak harus bersinergi agar penegakan Perda berjalan efektif, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, ketertiban umum dapat terjaga tanpa mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan,” ujar Husni.
Melalui audiensi ini, AWPB berharap seluruh pihak dapat memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, serta membangun kembali citra Kabupaten Pemalang sebagai daerah yang aman, religius, dan bermartabat. Audiensi tersebut sekaligus menjadi wujud nyata kolaborasi antara insan pers, pemerintah, dan stakeholder terkait dalam mengawal kepentingan masyarakat. (Red)












