Pemalang 234 News.id — Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu disebut masih kerap ditemukan di beberapa titik pedesaan maupun area terpencil.
Warga mengaku resah karena praktik perjudian tersebut tidak hanya memicu keributan, namun juga dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya tindak kriminalitas, perputaran uang ilegal, hingga gangguan ketertiban umum. Selain itu, sabung ayam juga dinilai mengandung unsur kekerasan terhadap hewan dan merusak moral masyarakat.
“Sudah lama berlangsung, bahkan ramai saat akhir pekan. Banyak orang datang dari luar daerah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian tersebut. Pasalnya, hingga kini aktivitas yang diduga sebagai arena judi sabung ayam disebut masih tetap berjalan tanpa tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum terkesan “merem” atau belum maksimal dalam melakukan penindakan.
Padahal, perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku perjudian dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
�
Selain itu, pemerintah juga telah mengatur penertiban perjudian melalui:
UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian
Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan agar Kabupaten Pemalang terbebas dari praktik perjudian sabung ayam yang dinilai meresahkan warga.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kami berharap ada tindakan nyata,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya perjudian sabung ayam tersebut.












