PEMALANG, 234 News.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pemalang bersama Master Justice Law Office mendampingi orang tua korban dalam pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang, terkait kasus dugaan perundungan yang terjadi di SD Negeri 01 Kebondalem.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 7 September 2026. Kedua orang tua korban, Nurwandi dan Diah Indriyanti, hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dialami anak mereka.
Ketua LBH Ansor Kabupaten Pemalang, Helmi Nuky Nugroho, S.H., M.H., mengatakan proses pemeriksaan berlangsung cukup lama karena orang tua korban harus mengingat kembali sejumlah rangkaian kejadian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Agenda pemeriksaan hampir lima jam, karena orang tua sambil mengingat runtutan kejadian,” ujar Helmi.
Menurutnya, setiap keterangan yang disampaikan orang tua korban perlu dicatat secara cermat agar dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan dan ditindaklanjuti sesuai fakta yang ditemukan.
“Semua apa yang dikatakan oleh orang tua korban harus tercatat dan ditindaklanjuti dengan tepat,” jelasnya.
Pendampingan hukum tersebut, lanjut Helmi, merupakan bagian dari upaya mengawal proses penanganan perkara agar fakta dan kebenaran mengenai peristiwa yang menimpa korban dapat terungkap.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan perkara berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum kebenarannya dipastikan.
“Kami mengimbau masyarakat luas agar tidak terbawa opini yang beredar di media sosial, karena kebenarannya belum tentu tervalidasi,” katanya.
Keluarga Ajukan Tiga Anak Saksi Tambahan
Dalam pemeriksaan, keluarga korban juga menyampaikan informasi mengenai sejumlah anak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa yang sedang ditangani penyidik.
Ketua Master Justice Law Office, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., C.P.C.L.E., menyebut berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, penyidik Polres Pemalang telah memeriksa dua anak saksi.
Pihak keluarga kemudian mengajukan tiga nama tambahan yang diharapkan dapat diperiksa untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Yang sudah diperiksa oleh penyidik ada dua Anak Saksi. Dari pihak keluarga kemudian mengajukan tiga tambahan nama Anak Saksi. Jadi berdasarkan informasi yang kami miliki, ada lima Anak Saksi yang kami harapkan dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Huseinda.
Dengan demikian, terdapat lima anak yang berdasarkan informasi keluarga diharapkan dapat ditindaklanjuti keterangannya sebagai Anak Saksi.
Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar sebelumnya menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari teman korban, pihak sekolah, hingga orang tua korban. Pada 3 Oktober, polisi menyebut telah memeriksa enam saksi.
Namun, jumlah enam saksi tersebut merupakan keseluruhan saksi yang telah diperiksa dan berbeda dengan lima Anak Saksi yang secara khusus disampaikan atau diajukan oleh pihak keluarga. Karena itu, kedua jumlah tersebut tidak dapat disamakan.
Sistem Pengawasan Sekolah Turut Disorot
Selain proses pemeriksaan saksi, pihak pendamping hukum juga menyoroti sistem pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan SD Negeri 01 Kebondalem.
Perwakilan LBH Ansor Pemalang, M. Irfan Fatoni, S.M., mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan dalam penerapan sistem pengawasan maupun mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Kita menduga Dinas Pendidikan lalai terhadap sistem pengawasan maupun pencegahan kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah,” ujar Fatoni.
Menurutnya, sekolah maupun dinas terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan, pencegahan, serta penanganan kekerasan yang selama ini diterapkan di lingkungan sekolah.
Pihaknya juga mempertanyakan langkah apa saja yang telah dilakukan, prosedur yang seharusnya diterapkan, serta apakah terdapat bagian dari sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Semua harus berdokumen, karena ini sistem dan sudah diatur dalam perundangan,” jelas Fatoni.
LBH Ansor bersama Master Justice Law Office menegaskan pendampingan terhadap keluarga akan terus dilakukan untuk mengawal proses hukum. Mereka berharap seluruh keterangan, termasuk dari para anak saksi, dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga perkara tersebut dapat diungkap berdasarkan fakta dan bukti yang ada.












