Pemalang, 234 News.id – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pekerja dan Buruh Nasional mendesak pemerintah memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja perikanan, khususnya buruh migran perikanan, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah adanya standardisasi Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang transparan dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja. Pemerintah dinilai perlu memasukkan klausul pengawasan yang ketat terhadap agen penempatan atau manning agency guna mencegah pekerja terjebak dalam kontrak kerja fiktif maupun perjanjian yang merugikan.
Selain itu, asosiasi mendorong agar substansi RUU Ketenagakerjaan mengadopsi standar internasional terkait perlindungan pekerja perikanan. Hal tersebut mencakup penguatan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengaturan jam istirahat, serta kepastian hak pekerja untuk memperoleh repatriasi apabila masa kerja berakhir atau terjadi kondisi yang mengharuskan pekerja dipulangkan.
Asosiasi juga menekankan pentingnya keterlibatan serikat pekerja dan organisasi buruh dalam proses penyusunan regulasi. Pemerintah diminta membuka ruang partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sehingga pengalaman dan persoalan yang dihadapi pekerja di lapangan dapat menjadi bagian dari materi pembahasan RUU.
Menurut asosiasi, perlindungan terhadap pekerja perikanan tidak cukup hanya melalui kebijakan administratif, tetapi harus dituangkan secara tegas, mengikat, dan dapat dilaksanakan dalam peraturan perundang-undangan.
“Negara tidak boleh menutup mata terhadap keringat dan nyawa para pahlawan devisa di tengah lautan lepas,” demikian sikap yang disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pekerja dan Buruh Nasional.
Asosiasi berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja perikanan.












