banner 728x250

Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Pasal 1: Independensi & Akurasi

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

  • Independen: Memberitakan peristiwa sesuai hati nurani tanpa campur tangan pihak lain.

  • Akurat: Dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Pasal 2: Profesionalisme

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

  • Menghormati hak privasi.

  • Tidak menyuap dan tidak menerima suap.

Pasal 3: Pengujian Informasi

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: Larangan Konten Sadis & Cabul

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

  • Sadis: Berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

  • Cabul: Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, kata-kata, atau suara yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Pasal 5: Identitas Korban & Anak

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: Penyalahgunaan Profesi

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: Hak Tolak & Embargo

Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.

Pasal 8: Larangan Prasangka (SARA)

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita yang berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: Hormati Hak Pribadi

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: Hak Tolak & Ralat

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: Hak Jawab & Hak Koreksi

Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.